Sabtu, 18 April 2009

JUKNIS DAN STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENDIRIAN TKQ/TPQ/TQA DI KABUPATEN SUKABUMI

PETUNJUK PELAKSANAAN
FILE TKQ/TPQ/TQA DAN NOMOR STATISTIK TKQ/TPQ/TQA
KABUPATEN SUKABUMI


BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG

Upaya pembinaan, penertiban dan penyempurnaan administrasi pendidikan pada TKQ/TPQ/TQA, baik yang menyangkut masalah kelembagaan, tatalaksana, kepegawaian, prasarana, dan sarananya diusahakan terus menerus dalam rangka menunjang peningkatan pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang agama.
Salah satu aspek ketatalaksanaan yang mendapat prioritas untuk lebih ditingkatkan peranannya adalah pengelolaan data dan statistik, khususnya pendidikan pada TKQ/TPQ/TQA.
Kebutuhan terhadap data dan statistik TKQ/TPQ/TQA yang benar dan akurat ternyata tidak hanya “idola” Kantor Departemen Agama Kabupaten Sukabumi saja, akan tetapi diperlukan pula oleh instansi lain dan masyarakat luas. Cukup beralasan tentunya, karena TKQ/TPQ/TQA yang statusnya swasta, dalam perkembangannya memperoleh apresiasi dari orang tua yang mendambakan generasi (baca: keturunan) yang soleh dan dapat mengamalkan agamanya, di samping peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, yang memberikan angin segar bagi terlaksananya pendidikan keagamaan.
Saat ini, issue otonomi yang lebih luas kepada kabupaten/kota menjadi salah satu bahan pertimbangan penting para pengambil keputusan, tidak terkecuali para pengambil keputusan pada sektor pendidikan. Dalam kondisi tersebut, seluruh aspek yang menyangkut pengelolaan pendidikan dari mulai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, inisiatif kebijakan dan lain sebagainya secara penuh menjadi kewenangan dan tanggung jawab daerah (kabupaten/kota). Dengan demikian, era seperti itu pula yang akan diarungi oleh lembaga pendidikan TKQ/TPQ/TQA di Kabupaten Sukabumi.
Menyongsong dinamika tersebut, maka pemberdayaan pengelolaan data dan statistik TKQ/TPQ/TQA yang mampu tampil terpadu, menyeluruh, sistematis dan simultan di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten Sukabumi tidak dapat ditunda-tunda lagi.
Pola dasar, strategi, dan langkah yang akan ditempuh dalam mencapai sasaran pengelolaan data dan statistik TKQ/TPQ/TQA secara mantap, sekurang-kurangnya harus mempertimbangkan dua segi, yaitu :

Pertama :
Segi kedudukan TKQ/TPQ/TQA sebagai bagian penting dari pembangunan sektor agama yang merupakan bagian integral dari pembangunan daerah dan pembangunan nasional.Atas dasar itu, TKQ/TPQ/TQA harus dapat “dibaca dan dilihat” dalam memainkan peran menunjang pembangunan di bidang agama secara keseluruhan. Dalam teknisnya, data dan statistik TKQ/TPQ/TQA harus terjalin dengan seluruh rangkaian data dan statistik Kantor Departemen Agama Kabupaten Sukabumi. Data dan statistik TKQ/TPQ/TQA harus sinergi di dalam mekanisme kerja kantor, baik menyangkut kepegawaian, tata laksana organisasi, prosedur struktural, prasarana, sarana, pembinaan kehidupan beragama dan lain sebagainya ;

Kedua :
Segi kedudukan TKQ/TPQ/TQA sebagai bagian integral dari Sistem Pendidikan Nasional dan sebagai jenis pendidikan nonformal dan pendidikan keagamaan.
Atas dasar itu, TKQ/TPQ/TQA harus dapat “dibaca dan dilihat” dalam memainkan peran menunjang pembangunan di bidang pendidikan secara keseluruhan dengan tidak meninggalkan identitas intinya. Kekayaan data dan statistik TKQ/TPQ/TQA sebagai salah satu duta lembaga pendidikan agama Islam harus mampu “bergaul” bahkan memiliki keunggulan sehingga cukup potensial untuk ikut memberi nuansa positif dalam kancah pengelolaan pendidikan secara keseluruhan.

Upaya awal yang ditempuh untuk mewujudkan pengelolaan data dan statistik TKQ/TPQ/TQA dimaksud adalah melalui pembentukan File TKQ/TPQ/TQA dan Penyusunan Nomor Statistik TKQ/TPQ/TQA.
File TKQ/TPQ/TQA merupakan titik awal kebijakan yang pada gilirannya akan menuju kepada pembentukan Sistem Informasi Kependidikan TKQ/TPQ/TQA modern serta profesional untuk disajikan dalam rangka memenuhi aneka kebutuhan pengambilan keputusan pengelolaan bidang pendidikan.

B. DASAR HUKUM

1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah Jo. UU Nomor 32 Tahun 2004.
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
5. Keputusan Presiden RI Nomor 49 Tahun 2002 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama
6. Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota
7. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor DJ.I/456A/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam
8. Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Program Wajib Belajar Pendidikan Keagamaan Sebagai Bagian Dari Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar


C. PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP

1. TKQ/TPQ/TQA
Yang dimaksud dengan TKQ/TPQ/TQA menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 30, adalah bentuk Pendidikan Keagamaan yang berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama (Islam).
Lebih lanjut, PP No. 55/2007 Pasal 24 menyebutkan bahwa TKQ/TPQ/TQA bagian dari pendidikan Al-Quran yang dapat dilaksanakan secara berjenjang dan tidak berjenjang.

2. Nomor Statistik TKQ/TPQ/TQA
Nomor Statistik TKQ/TPQ/TQA mengacu pada Buku Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam Tahun 2008. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor DJ.I/456A/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam, Nomor Statistik TKQ/TPQ/TQA merupakan nomor identitas yang tergolong kepada Nomor Statistik Pendidikan Al-Quran (NSPQ).

3. File TKQ/TPQ/TQA
a. Kata File berasal dari bahasa Inggris (inipun sebenarnya berasal dari bahasa latin Fillum yang berarti tali) yang sama pengertiannya dengan kata Arsip dalam bahasa Indonesia.
b. Pengertian arsip berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan, Bab I Pasal 1 huruf a, Arsip ialah :
naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan dalam bentuk corak apapun baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kegiatan-kegiatan pemerintahan.
c. Di dalam ilmu kearsipan (archivologi) dikenal 3 istilah, yaitu :
1) File : Early Archive (Arsip Aktif)
2) Record : Permanent File (Arsip In Aktif)
3) Archive : Permanent Record (Arsip Statis)
d. Yang dimaksud dengan File TKQ/TPQ/TQA adalah file dalam arti Early Archive atau Arsip Aktif.
e. File TKQ/TPQ/TQA dengan demikian memiliki pengertian :
Arsip yang dipergunakan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembinaan pendidikan TKQ/TPQ/TQA Kabupaten Sukabumi.


BAB II
PETUNJUK PELAKSANAAN NOMOR STATISTIK TKQ/TPQ/TQA


A. KETENTUAN UMUM

1. Nomor Statistik TKQ/TPQ/TQA adalah nomor identitas tunggal dengan sistematika yang seragam dan dimiliki setiap TKQ/TPQ/TQA, yang bertujuan untuk memudahkan pendataan dan pengelolaan data kependidikan, dan masuk kategori Nomor Statistik Pendidikan Al-Quran (NSPQ).
2. Dalam hubungannya dengan pelaksanaan File TKQ/TPQ/TQA, NSPQ adalah kode referensi untuk membedakan File TKQ/TPQ/TQA yang satu dengan File TKQ/TPQ/TQA yang lain.
3. Angka kode di dalam NSPQ yang menyatakan wilayah administrasi pemerintahan diambil berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor DJ.I/456A/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam dan data dari BPS (Badan Pusat Statistik).
4. NSPQ dipergunakan dalam kegiatan lalu lintas pendataan.
5. Pemberian NSPQ diatur oleh Kantor Departemen Agama Kabupaten Sukabumi.
6. Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid (PENAMAS) atas nama Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Sukabumi menandatangani surat keputusan yang mengatur penerbitan NSPQ.

B. SISTEMATIKA DAN PENYUSUNAN NSPQ

1. NSPQ terdiri dari 12 (dua belas) digit deretan angka-angka dengan angka dasar 0 sampai dengan 9 yang dicantumkan ke dalam format berbentuk kotak-kotak.
2. Pengisian format Nomor Statistik di dalam kotak-kotak yang jumlahnya 12 (dua belas) harus terisi dengan angka-angka secara tepat sesuai ketentuan pengisian angka untuk setiap kotak format NSM.
3. Pengisian NSPQ dilaksanakan pada masing-masing kecamatan oleh Penyuluh Agama Islam Fungsional dan/atau petugas yang ditunjuk (Satgas KUA Kecamatan).
4. Deretan kedua belas digit angka susunan NSPQ memiliki pengertian sebagai berikut
a. 3 (tiga) angka pertama pada kotak 1, 2 dan 3 adalah kode jenis pendidikan TKQ/TPQ/TQA
b. 1 (satu) angka berikutnya pada kotak 4 adalah kode status TKQ/TPQ/TQA
c. 2 (dua) angka selanjutnya pada kotak 5 dan 6 adalah kode Propinsi Jawa Barat
d. 2 (dua) angka berikutnya pada kotak 7 dan 8 adalah kode Kabupaten Sukabumi.
e. 2 (dua) angka berikutnya pada kotak 9 dan 10 adalah kode Kecamatan
f. 2 (dua) angka terakhir pada kotak 11 dan 12 adalah nomor urut TKQ/TPQ/TQA sesuai Buku Induk Register NSPQ.

5. Tata Cara Pengisian NSPQ
Langkah paling awal dalam menyusun NSPQ adalah menyediakan Buku Induk Register NSPQ yang terdiri dari kolom-kolom sebagai berikut :
· Nomor Urut
· NSPQ dalam bentuk kotak-kotak sebanyak 12 kotak
· Nama TKQ/TPQ/TQA
· Status
· Alamat
· Nomor dan Tanggal SK/Piagam

Setelah tersedia Buku Induk Register NSPQ kemudian menuliskan satu persatu NSPQ dan data-data lainnya.
a. Pengisian Kode Jenis TKQ/TPQ/TQA pada kotak 1, 2 dan 3
Diisi dengan angka :
401 = Taman Kanak-Kanak Al-Quran (TKQ)
411 = Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ)
421 = Ta’limul Quran lil Aulad (TQA).

b. Pengisian Kode Status TKQ/TPQ/TQA pada kotak 4
2 = TKQ/TPQ/TQA Swasta

c. Kotak 5 dan 6 diisi kode Propinsi Jawa Barat, yaitu : 32
d. Kotak 7 dan 8 diisi kode Kabupaten Sukabumi, yaitu : 02
e. Kotak 9 dan 10 diisi kode Kecamatan berdasarkan kode dari BPS.
f. Kotak 11 dan 12 diisi nomor urut TKQ/TPQ/TQA sesuai Buku Induk Register NSPQ.

· Dalam menyusun NSPQ, harus disesuaikan dulu dengan komposisi kecamatan berdasarkan pembagian wilayah administratif pemerintahan yang disusun oleh Pemerintah Daerah. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan antara komposisi nomor urut kecamatan menurut data BPS dengan data Pemda.
· Dalam penyusunan NSPQ, urutan kecamatan yang dipergunakan adalah berdasarkan pembagian wilayah administratif pemerintahan yang diatur oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi

C. PENERBITAN NSPQ

1. Buku Induk Register NSPQ adalah data utama dalam penyusunan NSPQ Kabupaten Sukabumi. Penyuluh Agama Islam Fungsional dan/atau Petugas yang ditunjuk (Sagtas KUA Kecamatan) melaksanakan dengan sebaik-baiknya buku register tersebut.
2. NSPQ diberikan dalam rangka penerbitan surat keputusan persetujuan pendirian TKQ/TPQ/TQA
3. Setiap penerbitan atau perubahan NSPQ, dibuatkan surat keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid (PENAMAS) atas nama Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Sukabumi. Setiap surat keputusan yang diterbitkan harus diberikan kepada TKQ/TPQ/TQA bersangkutan 1 (satu) set/eksemplar, 1 (satu) set/eksemplar lagi untuk “File TKQ/TPQ/TQA” dan beberapa set/eksemplar dikirimkan sebagai tembusan kepada fihak-fihak yang dipandang perlu.
4. Penerbitan untuk yang pertama kali NSPQ, dicantumkan dalam surat keputusan tentang persetujuan pendirian TKQ/TPQ/TQA.
5. Dalam rangka pelaporan atau publikasi NSPQ, perlu dibuat Daftar NSPQ, baik data pokok maupun data tambahan/perubahan dengan format yang sama seperti di dalam Buku Induk Regsiter TKQ/TPQ/TQA atau Buku Tambahan/Perubahan NSPQ.

D. PERUBAHAN NSPQ

1. Beberapa hal memungkinkan adanya perubahan terhadap NSPQ keseluruhan, antara lain disebabkan :
a. Pembukaan lembaga TKQ/TPQ/TQA baru.
Lembaga TKQ/TPQ/TQA baru yang dimaksudkan adalah yang telah memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan yang berlaku tentang Tata Cara dan Syarat Pendirian TKQ/TPQ/TQA yang diatur oleh Departemen Agama.
b. Penutupan TKQ/TPQ/TQA / pembubaran.
c. Penggabungan TKQ/TPQ/TQA.
d. Penyempurnaan karena terdapat adanya ketentuan baru yang mengharuskan adanya perubahan, seperti adanya perubahan kode kecamatan.
2. Buku Tambahan/Perubahan NSPQ kolomnya sama dengan Buku Induk Regsiter NSPQ, hanya ditambah satu kolom yaitu kolom keterangan. Pada kolom keterangan disebutkan alasan-alasan adanya perubahan, misalnya ; pembubaran, pembukaan TKQ/TPQ/TQA baru dan lain sebagainya.


BAB III
PETUNJUK PELAKSANAAN FILE TKQ/TPQ/TQA


A. KETENTUAN UMUM

1. File TKQ/TPQ/TQA adalah arsip aktif yang dijadikan sumber data dan informasi untuk kepentingan pembinaan TKQ/TPQ/TQA di Kabupaten Sukabumi, baik dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
2. File TKQ/TPQ/TQA disusun dan dilaksanakan oleh Kantor Departemen Agama Kabupaten Sukabumi.
3. File TKQ/TPQ/TQA berisi surat/naskah/berkas/dokumen yang dibuat dan diterima oleh Kantor Departemen Agama Kabupaten Sukabumi dalam hubungannya dengan penyelenggaraan dan pembinaan TKQ/TPQ/TQA .
4. File TKQ/TPQ/TQA adalah wujud nyata dan bentuk fisik arsip dinamis data dan statistik TKQ/TPQ/TQA.
5. File TKQ/TPQ/TQA dibuat dan disusun untuk setiap TKQ/TPQ/TQA masing-masing satu satuan file.
6. File TKQ/TPQ/TQA dikelola dengan cara-cara yang profesional dan selalu diupayakan penyempurnaan, karena File TKQ/TPQ/TQA memiliki peran cukup penting sebagai salah satu bukti pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten Sukabumi.

B. TATA CARA PENYUSUNAN FILE TKQ/TPQ/TQA

1. Terlebih dahulu harus disediakan sarana/tempat yang memadai untuk menyimpan surat/naskah/berkas/dokumen.
2. File TKQ/TPQ/TQA dalam arti tempat penyimpanan yang berisi surat/naskah/ berkas/dokumen terbuat dari bahan yang memiliki spesifikasi, minimal sebagai berikut :
a. bahan yang bisa tahan lama dipergunakan ;
b. dapat menyimpan sekaligus menutup/melindungi berbagai bentuk atau corak surat/naskah/berkas/dokumen ;
c. bahan yang bisa diadakan dalam jumlah banyak dengan harga terjangkau, sehingga seluruh File TKQ/TPQ/TQA, berdasarkan seluruh jumlah TKQ/TPQ/TQA di Kabupaten Sukabumi dapat disusun secara seragam dari segi bentuknya.
3. File TKQ/TPQ/TQA disusun dan ditempatkan dalam lemari/rak pada satu lokasi agar memudahkan pengurusan dan penggunaannya.
4. Ke dalam setiap File TKQ/TPQ/TQA dimasukkan surat/naskah/berkas/dokumen yang sesuai dengan keperluan masing-masing TKQ/TPQ/TQA.
5. Di dalam setiap File TKQ/TPQ/TQA terdapat kartu yang berfungsi sebagai tabulasi/ rekapitulasi data lima tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
a. rekap setiap tahun pelajaran tentang data siswa;
b. rekap setiap tahun pelajaran tentang data guru/tenaga kependidikan;
c. rekap setiap tahun pelajaran tentang prasarana dan sarana.
6. Diperlukan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang petugas yang menangani File TKQ/TPQ/TQA dengan kegiatan pokok antara lain :
a. menghimpun surat/naskah/berkas/dokumen ;
b. mengisi tabulasi/rekapitulasi ;
c. memelihara kebersihan dan keutuhan file ;
d. mendistribusikan kepada yang memerlukan.

C. SATUAN TUGAS (SATGAS) FILE TKQ/TPQ/TQA

1. Untuk lebih memantapkan pengelolaan File TKQ/TPQ/TQA, dipandang perlu menyusun organisasi pelaksana yang dinamakan Satgas File TKQ/TPQ/TQA dengan susunan sebagai berikut
a. Penanggungjawab Umum : Kepala Kandepag Kab. Sukabumi
b. Penanggungjawab Teknis : Kepala Sub Bagian Tata Usaha
c. Penanggungjawab Harian : Kepala Seksi Penamas
d. Pengawas : Unsur Staf/Pelaksana pada Seksi Penamas
e. Petugas : Unsur Staf/Pelaksana pada Seksi Penamas
2. Penunjukan Pengawas dan Petugas dilakukan oleh Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid (PENAMAS) atas nama Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Sukabumi dengan Surat Tugas yang berlaku setiap 1 (satu) periode berdasarkan tahun pelajaran. Pengawas atau Petugas yang ditunjuk pada periode tahun pelajaran sebelumnya dapat ditunjuk kembali pada periode tahun pelajaran berikutnya dengan tidak melebihi 3 (tiga) periode tahun pelajaran berturut-turut.

D. MEKANISME PENGUMPULAN SURAT/NASKAH/BERKAS/DOKUMEN

1. Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid (PENAMAS) berkewajiban mendisposisi kepada “File TKQ/TPQ/TQA” terhadap surat/ naskah/berkas/dokumen yang secara spesifik menyangkut permasalahan suatu TKQ/TPQ/TQA. Di bawah ini digambarkan alur disposisi :
“File TKQ/TPQ/TQA” :
Masalah Spesifik


File

TKA/ TPA/ TQA





surat/ naskah/ berkas/ dokumen
Disposisi

Kasi Penamas



“File Rutin/Biasa” :
Masalah lain / Non Spesifik





Pengaturan disposisi ini adalah salah satu upaya untuk menjaring surat/naskah/ berkas/dokumen yang akan menjadi bahan/kekayaan data di dalam File TKQ/TPQ/TQA.
2. Selain melalui disposisi, upaya menjaring surat/naskah/berkas/dokumen harus secara aktif dilakukan oleh seluruh unsur baik pejabat maupun staf di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten Sukabumi.
3. Surat/naskah/berkas/dokumen yang dapat dihimpun baik melalui kedua cara tersebut di atas (1 dan 2) atau cara lain ditampung oleh Petugas File TKQ/TPQ/TQA dan dimasukkan ke dalam file untuk setiap TKQ/TPQ/TQA bersangkutan.
4. Petugas File TKQ/TPQ/TQA, setiap memasukkan surat/naskah/berkas/dokumen harus melakukan langkah sebagai berikut :
a. meneliti bentuk, isi dan data yang tercantum;
b. mencatat dalam kartu register yang ada dalam file, membubuhkan cap register File TKQ/TPQ/TQA pada surat/naskah/berkas/dokumen yang di-file-kan;
c. Mencatat data-data yang bisa dimuat ke dalam format tabulasi/rekap.

E. PENGGUNAAN DATA FILE TKQ/TPQ/TQA

1. File TKQ/TPQ/TQA dipergunakan sebagai sumber untuk proses input (entry) data ke dalam program komputer;
2. File TKQ/TPQ/TQA dipergunakan sebagai sumber utama dalam penerbitan data-data TKQ/TPQ/TQA, baik dalam rangka pelaporan, ekspose dan lain sebagainya;
3. File TKQ/TPQ/TQA dipergunakan sebagai dasar/landasan penentuan pengambilan keputusan yang berhubungan dengan permasalahan TKQ/TPQ/TQA seperti : mutasi ketenagaan, prioritas penyaluran bantuan dan lain sebagainya;
4. Teknis prosedur penggunaan data File TKQ/TPQ/TQA dilakukan melalui pencantuman cap Register File TKQ/TPQ/TQA pada surat/naskah/berkas/ dokumen.

F. PEMBIAYAAN

1. Biaya dalam rangka melaksanakan File TKQ/TPQ/TQA didapat dari :
a. Kantor Departemen Agama Kabupaten Sukabumi;
b. Swadaya TKQ/TPQ/TQA;
c. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Setiap periode tahun pelajaran, Satgas File TKQ/TPQ/TQA harus menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) File TKQ/TPQ/TQA yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Sukabumi.
3. Pelaksanaan RAB File TKQ/TPQ/TQA dilakukan oleh Penanggungjawab Harian dengan tugas pokok :
a. bertanggungjawab dalam menerima dan membelanjakan uang sesuai alokasi anggaran ;
b. bertanggungjawab dalam membukukan penerimaan dan pengeluaran uang berikut melengkapi bukti-bukti penggunaan uang ;
c. melaporkan keadaan kas kepada Penanggungjawab Teknis secara teratur minimal sebulan sekali.

Praktek administrasi keuangan dalam melaksanakan RAB File TKQ/TPQ/TQA dilaksanakan dengan cara-cara yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan keuangan atas petunjuk Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Sukabumi.

BAB IV
P E N U T U P


Hal-hal lain yang dipandang belum cukup diatur di dalam petunjuk ini akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid, sehingga dalam teknis operasionalnya segala hal yang ingin diraih melalui kebijaksanaan File TKQ/TPQ/TQA dan NSPQ ini bisa didapat sesuai harapan.
Kepada segenap jajaran di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten Sukabumi, baik struktural maupun fungsional, agar menjadikan petunjuk pelaksanaan ini sebagai pedoman dalam mendukung upaya bersama meningkatkan keberadaan TKQ/TPQ/TQA sebagai asset lembaga pendidikan agama Islam.
Sebagai sebuah kebijaksanaan di sektor yang cukup vital, perwujudan secara nyata apa yang disebut dengan File TKQ/TPQ/TQA dan NSPQ ini mudah-mudahan mampu menjadikan TKQ/TPQ/TQA sebagai sosok lembaga pendidikan yang tangguh, sehingga apapun keadaan yang sedang berlangsung di tengah-tengah dinamika pembangunan masyarakat dan berputarnya roda pemerintahan, semua TKQ/TPQ/TQA yang kita cintai di Kabupaten Sukabumi tetap mampu melangkah dan berkiprah demi kemaslahatan ummat.

Semoga Allah meridloi upaya ini, Amiin …………….





LAMPIRAN

Tabel Kode Kecamatan

Berdasarkan Kode dari Biro Pusat Statistik Jakarta, 2006

KODE
KECAMATAN

KODE
KECAMATAN
01 Palabuhanratu
02 Simpenan
03 Cikakak
04 Bantargadung
05 Cisolok
06 Cikidang
07 Lengkong
08 Jampangtengah
09 Warungkiara
10 Cikembar
11 Cibadak
12 Nagrak
13 Parungkuda
14 Bojonggenteng
15 Parakansalak
16 Cicurug
17 Cidahu
18 Kalapanunggal
19 Kabandungan
20 Waluran
21 Jampangkulon
22 Ciemas
23 Kalibunder
24 Surade
25 Cibitung
26 Ciracap
27 Gunungguruh
28 Cicantayan
29 Cisaat
30 Kadudampit
31 Caringin
32 Sukabumi
33 Sukaraja
34 Kebonpedes
35 Cireunghas
36 Sukalarang
37 Pabuaran
38 Purabaya
39 Nyalindung
40 Gegerbitung
41 Sagaranten
42 Curugkembar
43 Cidolog
44 Cidadap
45 Tegalbuleud
46 Cimanggu
47 Ciambar



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
( S P O )
PENDAFTARAN TKQ/TPQ/TQA


A. PENDAHULUAN

Di dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 62 ayat (1) disebutkan:
“ Setiap satuan Pendidikan Formal dan Nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin pemerintah atau pemerintah daerah”

Lebih tegas, dalam PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan pasal 13 ayat (6) disebutkan:
“ Pendidikan keagamaan jalur nonformal yang tidak berbentuk satuan pendidikan yang memiliki peserta didik 15 (lima belas) orang atau lebih merupakan program pendidikan yang wajib mendaftarkan diri kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota”.

TKQ/TPQ/TQA, sesuai fungsinya, adalah satuan pendidikan nonformal pada jenis pendidikan keagamaan. Cukup jelas kedudukan hukumnya, bahwa pendirian satuan pendidikan TKQ/TPQ/TQA memerlukan adanya prosedur perizinan dari pemerintah, dalam hal ini Departemen Agama, sebagi institusi pemerintah yang berwenang dalam bidang pendidikan keagamaan.

Sehubungan dengan hal tersebut, upaya nyata berakselerasi ditempuh Kantor Departemen Agama Kabupaten Sukabumi yang segera meletakkan pijakan tetap untuk melengkapi prosedur izin pendirian TKQ/TPQ/TQA melalui sebuah keputusan yang mengatur syarat-syarat dan tata caranya.

Lebih teknis, sebagai penjabaran dari keputusan tersebut adalah yang menyangkut proses pelayanan pendaftaran/pendaftaran ulang (herregestrasi) agar bisa berjalan cepat dan lancar.

B. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
3. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2002 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama;
4. Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota;
5. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 Tahun 1982/441 Tahun 1982 tentang Usaha Peningkatan Kemampuan Baca Tulis Al-Quran.
6. Instruksi Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Prop. Jawa Barat Nomor Wi/I/BA.00/4123/1990 tentang Program Peningkatan Kemampuan Baca Tulis Al-Quran di Propinsi Jawa Barat.
7. Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Prop. Jawa Barat Nomor Wi/I/BA.00/2914/1994 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Program Baca Tulis dan Pemahaman Al-Quran di Jawa Barat.
8. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor DJ.I/456A/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam.
9. Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 6 Tahun 2006 tentang Program Wajib Belajar Pendidikan Keagamaan sebagai Bagian dari Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
10. Keputusan Kepala Kantor Departemen Agama Nomor : Kd.10.02/6/BA.01.0/ /2009 Tanggal 2009 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pendirian TKQ/TPQ/TQA

C. MAKSUD DAN TUJUAN

1. Dengan adanya SPO ini proses pendaftaran TKQ/TPQ/TQA dapat dilayani dengan cepat, tepat dan lancar.

2. Dapat mewujudkan hasil akhir pendaftaran TKQ/TPQ/TQA yang mampu menghimpun dokumen-dokumen pokok sebagai dasar penetapan izin pendirian.

3. Dengan terpenuhinya ketentuan-ketentuan dalam rangka izin pendirian, TKQ/TPQ/TQA :
a. telah mampu memenuhi ketentuan kelembagaan menurut perundang-undangan.
b. dapat diakreditasi

D. TATA CARA PENDAFTARAN/PENDAFTARAN ULANG (HERREGISTRASI)

1. Setiap TKQ/TPQ/TQA, baik yang akan didirikan atau telah didirikan sebelum adanya ketentuan tentang syarat-syarat dan tata cara pendirian TKQ/TPQ/TQA, agar menghubungi satgas pendaftaran, yang ditunjuk oleh Kantor Departemen Agama Kabupaten Sukabumi untuk :
a. melakukan konsultasi.
b. menerima format/blanko (contoh) yang terdiri dari:
- surat pengajuan/permohonan
- daftar isian potensi
- surat keputusan penyelenggara
dan lain sebagainya.

2. Satgas Pendaftaran memberitahukan/memanggil melalui surat kepada Direktur/ Pimpinan TKQ/TPQ/TQA untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.
3. TKQ/TPQ/TQA segera mengisi/melengkapi berkas-berkas yang telah ditentukan sebagaimana yang dimaksud pada angka 1 dan menyerahkan kepada Petugas Satgas Pendaftaran.
4. Surat pengajuan/permohonan harus dibuat dan ditandatangani oleh unsur Yayasan/Badan Hukum selaku Penyelenggara Pendidikan TKQ/TPQ/TQA, guna memenuhi ketentuan tentang badan hukum pendidikan sesuai Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
5. Petugas Satgas Pendaftaran segera meneliti berkas dari TKQ/TPQ/TQA sebagaimana dimaksud pada angka 2, melakukan verifikasi faktual seperlunya (meninjau ke lokasi) dan membuat rekomendasi/pertimbangan disetujui atau tidaknya permohonan pendirian dimaksud.
6. selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak menerima pengajuan/permohonan, Petugas Satgas Pendaftaran harus sudah menyampaikan berkas, sebagaimana dimaksud oleh angka 3, ke Kantor Departemen Agama kabupaten Sukabumi cq. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid (PENAMAS) dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. susun berkas dan dimasukkan ke dalam map untuk satu TKQ/TPQ/TQA.
b. TKQ/TPQ/TQA yang direkomendasikan disetujui harus mencantumkan nomor statistiknya, sedangkan untuk yang direkomendasikan tidak disetujui jangan mencantumkan nomor statistik.

7. Pencatatan nomor statistik dilakukan Petugas Satgas Pendaftaran ke dalam buku register yang telah ditentukan.

E. SATUAN TUGAS (SATGAS) PENDAFTARAN DI TINGKAT KECAMATAN

1. Untuk memudahkan pelayanan proses pendaftaran, di setiap kecamatan dibentuk Satgas Pendaftaran TKQ/TPQ/TQA

2. Satgas Pendaftaran harus menetapkan sekretariat yang tetap, sebagai posko pendaftaran. Sekretariat pendaftaran bisa menggunakan gedung KUA dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kepala KUA setempat.

3. Unsur-unsur yang terlibat dalam Satgas Pendaftaran diatur adalah:

Penyuluh Agama Islam Fungsional, dan/atau KKT3 Kecamatan yang ditunjuk berdasarkan SK Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Sukabumi.

4. Satgas mempunyai tugas pelayanan informasi/konsultasi, menerima, kemudian meneliti berkas, melakukan verifikasi ke lokasi, memberi nomor statistik, menyusun, kemudian menyampaikan berkas ke Kantor Departemen Agama Kabupaten Sukabumi cq. Seksi Penamas.

F. PENERBITAN KEPUTUSAN/PEMBERITAHUAN

1. Berdasarkan berkas pengajuan/permohonan yang diterima dari Satgas Pendaftaran, Kantor Departemen Agama Kabupaten Sukabumi kemudian menerbitkan :
a. Keputusan Persetujuan Pendirian, atau;
b. Pemberitahuan Penolakan;
Secara tertulis.

2. Penerbitan surat keputusan/surat pemberitahuan dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pendidikan Agama pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid (PENAMAS) atas nama Kepala Kantor Depertemen Agama Kabupaten Sukabumi.

3. Sekaligus dengan penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Pendirian, diterbitkan pula piagam TKQ/TPQ/TQA sebagai tanda resmi kewenangan melaksanakan pendidikan dan pengajaran.

G. PELAPORAN

Dalam melayani pemrosesan, Satgas Pendaftaran harus membuat laporan ke dalam Data Pelayanan Pendaftaran sebagimana contoh terlampir.

H. BIAYA

Biaya untuk terlaksananya pendaftaran ini dibebankan kepada TKQ/TPQ/TQA, yang diatur sebagai berikut :
- Untuk TKQ/TPQ/TQA yang belum memiliki nomor statistik/piagam dibebankan biaya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan pembagian alokasi :
a. Rp. 30.000,- Untuk proses di tingkat Satgas, termasuk verifikasi factual ke lokasi, dan
b. Rp. 20.000,- Untuk proses di tingkat Kabupaten

I. KETENTUAN LAIN

1. TKQ/TPQ/TQA yang telah memiliki Nomor Statistik / Piagam berdasarkan ketentuan Surat Keputusan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Sukabumi Nomor : Kd.10.02/6/BA.01.1/2247/2005 tanggal 16 Juni 2005 secara otomatis didaftar ulang (herregistrasi) oleh Seksi Penamas.

2. TKQ/TPQ/TQA yang nyata masih berpola ‘pengajian’ akan diperlakukan sebagai majelis taklim dan selanjutnya dihapuskan dari daftar file TKQ/TPQ/TQA. Kepada yang bersangkutan akan diberi surat pemberitahuan penghapusan, dan kepadanya dipersilahkan untuk mengajukan izin operasional majelis taklim (aturan tersendiri).

J. PENUTUP

Demikian SPO ini diterbitkan, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan Kepala Departemen Agama Kantor Kabupaten Sukabumi nomor Nomor Kd.10.02/6/BA.01.0/ /2009 Tanggal 2009 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pendirian TKQ/TPQ/TQA untuk menjadi acuan semua fihak yang terlibat dalam proses pendaftaran TKQ/TPQ/TQA.

10 komentar:

  1. sae kang ngan ieu isina di ketik ulang yah

    BalasHapus
  2. asskum,wr.wb.
    kpd Yth.
    Penamas Kandepag Kab. SMI

    ni pa tentang administrasi verifikasi Rp. 30.000,- Untuk proses di tingkat Satgas, termasuk verifikasi factual ke lokasi tapi knp dari pihak penamas meminta Rp. 150.000,- saya minta penjelasannya dan peruntukannya. trima kasih.

    BalasHapus
  3. knapa ga pernah diupdate lagi blog-nya? otw klo website kemenag kab sukabumi di mana alamatnya mas?

    BalasHapus
  4. Mohon izin me-copy isi artikel untuk keperluan referensi sk pengangkatan pengurus tpq, semarang. terimakasih salam. .

    BalasHapus
  5. Mohon ijin copy artikel ini untuk keperluan referensi pengajuan ijin pendirian tpq perubahan penyelenggara

    BalasHapus
  6. Assalamu'alaikum Wr wb.
    Mohon ingin di bantu bagiamana cara ingin mendaftarkan TPQ yang baru secara online, Trima Kasih

    BalasHapus
  7. KadangPintar: Online casino, poker games, online poker
    KadangPintar is the leading online 메리트카지노총판 casino in 온카지노 Malaysia. It offers top-notch entertainment, top-notch gaming, casino entertainment, best 바카라 사이트 online

    BalasHapus